Komitmen SBY Perkuat Lembaga Hukum Dipertanyakan
Senin, 24 Okt 2005 15:50 WIB
Jakarta - Komitmen pemerintahan SBY-JK dalam penegakan hukum dianggap tidak memenuhi target yang diharapkan. Hal ini bisa terlihat dari belum terbentuknya komisi pengawas kejaksaan dan kepolisian.Demikian disampaikan oleh Ketua Badan Pengurus Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) Firmansyah Arifin dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Talang No. 23, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2005)."Keberadaan kedua lembaga itu memiliki peranan penting untuk memperkuat lembaga penegak hukum," kata Firmansyah.Selain itu, pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 mengenai pemberantasan korupsi juga tidak berjalan sesuai dengan rencana.Kinerja tim hukum pemerintahan SBY-JK juga masih lemah. Untuk itu tim ekonomi perlu dinilai dan dievaluasi. Jika dianggap tidak memuaskan, maka perlu segera dilakukan pergantian. Kinerja Timtas Tipikor juga belum maksimal. Jumlah kasus yang disidangkan sangat sedikit. "DPR juga belum melaksanakan fungsi kontrolnya dengan baik," imbuhnya.Selanjutnya KRHN merekomendasikan sejumlah kebijakan yang harus dilakukan pemerintahan SBY-JK. Pertama, mengevaluasi kinerja tim hukum. Kedua, segera menetapkan dan mengangkat komisi kejaksaan dan komisi kepolisian dengan didukung sarana dan anggaran yang memadahi.Ketiga, segera membahas dan mengesahkan berbagai RUU yang dapat mendukung pemberantasan korupsi, seperti RUU Perlindungan Saksi dan Korban, RUU KUHAP, serta Konvensi PBB Antikorupsi. Keempat, mengerahkan segenap data yang dimiliki pemerintah untuk segera menyelamatkan aset negara dan mendapatkan aset para koruptor, menjalankan UU pemberantasan korupsi secara konsisten.Menyangkut kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firmansyah menilai sejauh ini sudah cukup baik. Hal itu terlihat dari berbagai kasus korupsi yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor, seperti kasus korupsi yang melibatkan Gubernur nonaktif NAD Abdullah Puteh dan juga mantan Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Dephub Harun Let-let.
(san/)











































