"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (23/8/2019).
KPK menetapkan Andra sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (31/7). Saat itu, Andra menjabat Direktur Keuangan PT AP II.
Dia diduga menerima suap dari Taswin Nur, yang diduga KPK sebagai tangan kanan pejabat dari PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). KPK menduga pemberian suap ke Andra itu berkaitan dengan proyek pengadaan baggage handling system (BHS) atau sistem penanganan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Proyek itu nantinya dioperasikan anak usaha PT AP II, yaitu PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Nilai proyek tersebut kurang-lebih Rp 86 miliar.
Tonton juga video Suap Bowo Sidik, GM Komersial PT HTK Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui:
(zap/dnu)











































