"Tim melakukan patroli ke TNTN untuk melihat ada tidaknya Karhutla. Di tengah TNTN terdengar suara mesin gergaji, dari sana kita telusuri," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Jumat (23/8/2019).
Dari penelusuran asal suara mesin yang lagi memotong kayu hutan itu, kata Teddy, akhirnya tim menemukan warga yang lagi merambah hutan. Di lokasi pelaku ilegal logging lagi memotong kayu-kayu hasil jarahan. Lokasinya berada di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Di lokasi kita menemukan ada dua orang warga lagi membelah kayu hasil perambahan di dalam kawasan taman nasional," kata Teddy.
![]() |
Aksi keduanya dihentikan tim patroli Karhutla. Alat bukti mesin gergaji kayu pun disita. Keduanya lantas diboyong ke Mapolres Pelalawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan.
"Kasus ini masih dikembangkan untuk proses lebih lanjut," tutup Teddy.
Tonton video saat Savana Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai Sultra Terbakar:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini