Kasus Suap
Kejagung Akan Panggil Probo
Senin, 24 Okt 2005 15:06 WIB
Jakarta - Probosutedjo tampaknya akan lebih sering menghabiskan hari-harinya untuk pemeriksaan. Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY), Probosutedjo juga akan diperiksa Kejagung. Rencana pemeriksaan Probosutedjo disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Masyhudi Ridwan kepada wartawan di Kejagung, Jalan Hasanudin, Jakarta, Senin (24/10/2005). Pemeriksaan itu terkait dengan pengakuan Probo yang mengaku menyuap jaksa kasus reboisasi Hutan Tanaman Industri (HTI) Rp 100,9 miliar saat berperkara dalam kasus tersebut di pengadilan tingkat pertama. Kejagung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memimpin pemeriksaan dugaan suap jaksa kasus Probo.Kejagung berharap Probo bisa memberikan informasi detail tentang jaksa-jaksa yang disuapnya. "Jamwas akan segera menyelesaikan kasus itu supaya cepat clear. Kita percayakan pada Jamwas, tak menutup kemungkinan Probo dipanggil," kata Masyhudi.Jamwas akan memulai pemeriksaan kasus itu pekan depan. Ditegaskan, pemeriksaan akan bersifat fair dan tidak ada niatan untuk melindungi kejaksaan. Kejagung akan memberikan sanksi kepada jaksa yang terbukti terlibat suap sesuai PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang pelanggaran disiplin."Di PP itu ada hukuman ringan, sedang dan berat. Kalau berat bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Masyhudi. Dalam kasus korupsi Probo, jaksa penuntut umum dipimpin I Ketut Murtika. Saat ini Murtika menjabat sebagai PLH Direktur HAM pada Pidana Khusus. Sementara jaksa anggota kasus itu Sutiah, Endang dan Suharto. Sementara dalam penyidikan, jaksa kasus Probo dipimpin Dharmono yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat. Sedangkan anggota penyidik tetap Sutiah, Endang dan Suharto.
(iy/)











































