Pemerintah sempat memastikan bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota baru negara ini. Namun Presiden Jokowi menyatakan hal itu masih perlu kajian sebelum ada kepastian. Fraksi PAN menilai DPR perlu diajak membahas ibu kota baru.
Fraksi PAN menyebut rencana pemerintah untuk memindahkan ibu kota harus melibatkan DPR sebagai perwakilan rakyat. Bila pemindahan ibu kota dilakukan tanpa adanya kesepakatan DPR, maka kebijakan tersebut ilegal.
"Kalau sampai saatnya kita DPR ini tidak diajak bicara, maka ibu kota itu, bisa disebut ibu kota Ilegal, karena Pak Jokowi tak bisa (berpendapat sendiri), walaupun presiden, semua yang dilakukan atas perintah UU, baik itu UUD dan turunannya," ucap Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto dalam diskusi di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perintah dalam membuat undang-undang dan harus kami lakukan dan kami tanya juga daerah khusus Ibu Kota DKI Jakarta, bagaimana kalau pindah, apa efek positif dan negatifnya, (begitu) itu tata caranya," tutur Yandri.
Sebelumnya Menteri ATR Sofyan Djalil membenarkan bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota baru. Lokasi spesifiknya belum diketahui. Lahan 3 ribu hektare telah disiapkan. Jokowi mengatakan kepastian soal itu masih perlu kajian.
"Masih tunggu satu, dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat.
Tonton Video Bappenas Pastikan Lahan Ibu Kota Baru Telah Siap: