"Korban dengan cara melemparkan cabe ke mata korban lalu menendang korban hingga terjatuh dan mengikat tangan dan kaki serta menutup mata korban menggunakan lakban lalu menggendong korban menuju ke kamar lantai 2," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi, Kamis (22/8/2019).
Pelaku menurut Fauzi juga mengambil barang-barang milik korban. Setelahnya pelaku melarikan diri ke Enrekang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syamsul mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pemerkosaan dengan kekerasan disertai pencurian," ujarnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 10.00 WITa, Rabu (21/8) di Jl Abdullah Daeng Sirua, Kelurahan Tamamaung. Polisi langsung menangkap pelaku pada Kamis (22/8) dini hari.
Saat penangkapan, polisi juga menembak kaki pelaku karena melawan dan berupaya kabur. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tali untuk mengikat korban, lakban, 2 handphone korban dan motor.
Pelaku saat ini dibawa ke Polsek Panakkukang untuk menjalani proses hukum.
Tonton juga video Polisi Bongkar Bisnis Kosmetik Ilegal di Perumahan Elite Makassar:
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini