"Kasus jual apartemen ada korban yang (sudah) bayar lunas, ada yang belum. Yang lunas lebih kurang Rp 30 miliar. Begitu di cek apartemennya nggak ada," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Hingga saat ini ada 26 orang korban penipuan yang melapor ke polisi. Para penipu ditangkap tim Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan penangkapan dipimpin Kasubdit Harda, Kompol M Gafur Siregar. Tim menangkap AS, KR dan PJ di wilayah Tangsel pada 7 Juli 2019 . Ketiga tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda.
![]() |
"Para tersangka awalnya membuat perusahaan bernama PT. MMS didirikan tahun 2016. Para tersangka kemudian membuat brosur pemasaran Ciputat Resort Apartement dengan memberikan harga murah, Rp 150 juta dengan bonus hadia menarik," jelas Suyudi.
Hadiah-hadiah yang ditawarkan para tersangka yakni satu unit mobil. Iming-iming ini membuat para korbannya tergiur untuk memesat unit apartemen. Para tersangka melakukan aksinya dengan cara menyebar brosur dan menawarkan apartemen itu di internet.
"Dia menawarkan lewat internet dan dia ada kantornya juga di Ciputat," kata Suyudi.
Korban yang tertarik membeli apartemen dengan metode pembayaran mencicil. Ada juga yang sudah membayar lunas.
![]() |
Para tersangka menurut polisi menjanjikan apartemen itu akan rampung dan bisa ditempati pada tahun 2019. Namun hingga saat ini pihak PT. MMS itu belum mendapat izin mendirikan apartemen sehingga apartemen itu tidak pernah didirikan.
"Para tersangka berjanji akan menyerahkan unit pada 2019. Namun sampai saat ini di lokasi tanah tidak ada pembangunana sama sekali. Korban menagih janji dengan mendatangi kantor PT. MMS namun sudah dalam keadaan kosong," kata Suyudi.
![]() |
Polisi menegaskan PT MMS tidak pernah mendapatkan izin atau meminta izin mendirikan apartemen di wilayah Ciputat. Suyudi menyebut karena pengembang apartemen ini fiktif, maka korban tidak bisa mendapat ganti rugi dari pihak pengembang apartemen itu.
"PT. MMS belum pernah meminta permohonan izin mendirikan bangunan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu pintu Kota Tangsel. Tapi, PT MMS sudah memasarkan apartemen kepada korban," papar Suyudi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. (sam/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini