Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Safder Yusacc dan Kepala Biro Umum KPU Bambang Budiarto terancam hukuman seumur hidup. Ancaman disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Edi Hartoyo di sela-sela sidang kasus korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (24/10/2005).Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.45 WIB itu diisi dengan pembacaan dakwaan. JPU mendakwa Safder dan Bambang telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pencetakan buku-buku dan daftar cetak warna hitam putih calon anggota DPR RI dan DPD RI.Akibat perbuatan itu, negara dirugikan Rp 20,7 miliar. Kerugian itu berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh ahli BPKP, Ernadhi Sudarmanto, pada 23 September 2005. JPU mendakwa Safder dan Bambang dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, kedua terdakwa telah melanggar pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Kedua terdakwa didakwa memperkaya diri sendiri dan juga para saksi dari rekanan. Hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Hukuman minimal 4 tahun," kata Edi.Sidang Safder diskors pada pukul 12.00 WIB untuk istirahat. Sidang dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB dengan acara pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Safder diketuai Sudjono, sedangkan kuasa hukum Bambang diketuai Aris Fajar.
(iy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini