Penangkapan dilakukan personel gabungan Polres Tanggamus di Jalan Lintas Barat Pagelaran, Pringsewu.
"Pelaku kita tangkap Rabu (21/8) siang, juga diamankan satu unit mobil Honda Freed nopol BD-1856-AI," kata Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, Kamis (22/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku ditangkap berdasarkan permohonan bantuan Polda Bengkulu pada 21 Agustus. Tim gabungan diturunkan untuk melakukan pengejaran.
"Pengakuannya dibawa ke Jawa Timur, ya mungkin diduga akan dijual di sana," sambung Edi.
Pencurian dilakukan saat pelaku bersama rekannya, Abdul Mutolib (42), dan korban, Rindang Arga Putra (32), datang ke Bengkulu. Pelaku kemudian mengambil mobil pada Rabu (21/8) pagi.
"Sementara pelaku diamankan di Polsek Pagelaran menunggu Polda Bengkulu yang menjemputnya," ujar Edi. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini