Permohonan Penangguhan Tahanan Terdakwa JORR Ditolak
Senin, 24 Okt 2005 12:54 WIB
Jakarta - Lebaran di tahanan. Begitulah yang harus dilalui Hamid Djiman, kuasa TNI AD yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembebasan lahan proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) TMII-Cikunir. Majelis hakim menolak permintaan penangguhan yang diajukan tim kuasa hukum Hamid. "Hamid Djiman tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Arwan Byrin dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Ahmad Yani, Pulo Mas, Senin (24/10/2005). Kuasa hukum Hamid telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak sebelum kasus Hamid disidangkan. Senin (24/10/2005) dalam sidang yang mengagendakan putusan sela, kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan Hamid kembali. Kuasa hukum Hamid, Farida, menyesalkan hakim menolak permohonan penangguhan tahanan kliennya. Majelis hakim, katanya, seharusnya mempertimbangkan permohonan kliennya karena Hamid telah berjasa dalam proyek JORR. "Klien kami sebenarnya berjasa dalam merealisasikan proyek jalan tol. Jalan tolnya kan sekarang sudah jadi. Pak Hamid itu juga pengurus Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap. Klien kami tidak akan kabur," kata Farida usai sidang. Sementara itu, dalam putusan selanya, majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. Hakim menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah lengkap secara formil dan materiil. Sidang kasus yang merugikan negara Rp 74 miliar itu akan dilanjutkan setelah Idul Fitri, yakni pada 14 November 2005. Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi.
(iy/)











































