Retno secara langsung menyerahkan diyat atau ganti rugi kepada ibu kandung korban di sela-sela penyelenggaraan Dialog Infrastruktur Indonesia-Afrika (IAID) 2019 di Bali.
"Saya mewakili pemerintah Indonesia menyampaikan duka cita terdalam untuk keluarga korban," ujar Retno dalam keterangan tertulis Kemlu RI, Rabu (21/8/2019), sebagaimana dilansir Antara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian ahli waris korban memberikan pemaafan (tanazul) dan mendapatkan dana diyat dari keluarga pelaku.
Meskipun majikan telah mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban, tetap dilakukan persidangan hak umum dan pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan hukuman cambukan sebanyak 1.000 kali.
"Sejak awal, pemerintah terus mengawal proses hukum untuk memastikan keadilan bagi PMI yang menjadi korban," ujar Menlu Retno. (dkp/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini