Eksepsi Said Agil Ditolak

Eksepsi Said Agil Ditolak

- detikNews
Senin, 24 Okt 2005 11:48 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus penyalahgunaan Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama Said Agil Husin Al Munawwar terpaksa gigit jari. Majelis hakim menolak eksepsi mantan Menteri Agama (Menag) ini.Putusan sela ini dibacakan ketua majelis hakim Cicut Sutiarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (24/10/2005). Said Agil terlihat terbalut kemeja putih dan berpeci hitam."Apa yang diutarakan jaksa selama di persidangan sudah cukup cermat dan sistematis. Jaksa penuntut umum (JPU) juga telah menguraikan aliran dana DAU 2001-2004 dengan lengkap," kata Cicut.Menurut Cicut, KPK adalah perpanjangan kepolisian dan kejaksaan sehingga berhak melakukan penyidikan dan pemeriksaan. "Mengenai masalah penangguhan penahanan masih dipertimbangkan majelis hakim," ujar Cicut.BandingKuasa hukum Said Agil, M Assegaf, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut."Kami menolak putusan sela majelis hakim dan menyatakan banding atas putusan itu," kata Assegaf.Sidang dilanjutkan pada Kamis 27 Oktober 2005 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.JPU Payaman, usai sidang, menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai pasal 143 dan pasal 156 KUHP. Artinya surat dakwaan sudah benar, jelas, dan cermat.Seperti diberitakan, Said Agil tersandung kasus penyalahgunaan DAU yang mencapai nilai Rp 700 miliar serta Rp 67 miliar untuk penyalahgunaan dana Bimas Islam dan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads