"Harus ada jawaban yang jelas mengenai pembayaran. Misalnya tahun 2020 akan dibayarkan secara bertahap dengan rincian 100 juta anak-anak dibayarkan bulan sekian. Lalu sisanya yang tagihan Rp 150 ke bawah akan dibayarkan bulan apa kami nggak keberatan. Mau dibayarkan pelunasannya 2021 baru selesai kami tidak masalah. Tapi ada kejelasan," kata Kuasa Hukum eks karyawan Sevel, Oktavianus Setiawan, di Gedung Ricoh, Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Oktavianus mengatakan dalam pertemuan tadi, pihaknya pun telah menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, eks karyawan meminta manajemen bersikap pro-aktif terkait informasi pembayaran pesangon.
"Mereka selalu pasif, artinya kami harus menanyakan lebih dulu baru mereka menjawab. Meskipun jawabannya pasti belum ada kabar.. belum ada kabar," kata Oktavianus.
Selain itu, Oktavianus menyayangkan upaya pihak perusahaan yang diam-diam membayarkan tagihan yang nominalnya di bawah 30 juta. Menurutnya, jika perusahaan memberi pemberitahuan, dirinya akan mudah berkordinasi baik dengan perusahaan maupun kliennya.
"Kurang lebih 80 orang yang tagihannya di bawah Rp 30 juta. Mereka hanya bermodal Rp 1,1 Miliar, totalkan Rp 7,2 Miliar. Sekarang hutang yang belum dibayarkan kepada teman-teman sekitar 6,1 Mikiar, dari total karyawan tersisa dari 79 orang itu belum dibayarkan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, eks Karyawan Sevel hari ini kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Sevel. Mereka menggelar aksi untuk menuntut pesangon mereka yang belum dibayarkan.
Janji 7-Eleven Bayar Gaji dan Sisa THR Eks Karyawan:
(mae/mae)