"Bahwa terdakwa (Indung) selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik," kata jaksa KPK membacakan surat dakwaan untuk Indung dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa, Indung menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Inersia Ampak Engineer (IAE) di mana Bowo berstatus sebagai Komisaris Utama. Indung disebut jaksa dipercaya Bowo untuk urusan keuangannya tersebut.
Dalam kasus ini awalnya PT HTK sebagai perusahaan pengelola kapal MT Griya Borneo putus kontrak dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik) terkait pengangkutan amoniak karena dialihkan kepada PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Singkat cerita General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti bertemu Bowo meminta bantuan agar tetap terlibat dalam pengangkutan amoniak itu.
Atas bantuan Bowo, PT HTK menyewakan kapalnya ke PT Pilog untuk pengangkutan amoniak, meski sebenarnya PT Pilog sudah memiliki kapal sendiri. Bowo pun mendapatkan jatah suap yang diberikan Asty melalui Indung.
Jaksa menyebut setiap penerimaan dari Asty, Indung selalu mencatatnya. Atas perbuatannya, Indung pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"(Penerimaan uang) selalu terdakwa catat di dalam tas," ucap jaksa. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini