Direktur RRI Suratno Tolak Dakwaan Jaksa
Senin, 24 Okt 2005 11:13 WIB
Jakarta - Direktur Administrasi dan Keuangan RRI Suratno menolak dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Suratno bersikukuh tidak pernah melakukan tindakan mark up pengadaan peralatan siar atau pemancar."Pasal-pasal yang didakwakan terhadap terdakwa tidak tepat mengenai sasaran. Sebab, terbukti dari eksepsi yang kami ajukan, terdakwa tidak melakukan pidana korupsi," kata pengacara Suratno, Bambang Suryo Widodo.Pernyataan itu disampaikan Bambang dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Upindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2005).Bambang menilai, surat dakwaan yang diajukan JPU yang diketuai Suharto itu tidak sesuai, karena tidak memenuhi persyaratan materil. "Sesuai ketentuan pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan JPU batal demi hukum," kelit Bambang dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago.Bambang menyayangkan, setiap kali terdakwa maupun tim penasihat hukum Suratno mengajukan eksepsi, selalu ditolak majelis hakim. "Seakan-akan mengajukan eksepsi itu hanya formalitas untuk mengikuti aturan KUHAP," sesal Bambang.Berdasarkan hal tersebut, tim kuasa hukum Suratno mendesak majelis hakim untuk melakukan sikap atau pandangan sebagai seorang pencari keadilan. Selain itu, tim kuasa hukum meminta kearifan majelis untuk melihat suatu eksepsi secara objektif. "Sehingga tidak mematahkan semangat penasihat hukum untuk menggunakan eksepsi atau keberatan tersebut," papar Bambang.Suratno didakwa melakukan tindakan mark up pengadaan suku cadang atau pemancar RRI untuk siaran Pemilu 2004. Tindakan ini diduga dilakukan Suratno pada tahun 2003. Akibatnya, nilai kerugian yang ditanggung negara versi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp 16 miliar. Sedangkan menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara mencapai Rp 20 miliar.Suratno didakwa dengan pasal ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 UU 31/99 tentang Korupsi sebagaimana yang diganti dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 55 ayat 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis 27 Oktober pukul 13.00 WIB, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa Suratno.
(ism/)











































