Cuti Haid Rogoh Kemaluan, Polisi Harus Tindak PT Musi Mas
Senin, 24 Okt 2005 11:11 WIB
Jakarta -
Kementerian Pemberdayaan Perempuan menilai kasus cuti haid dengan harus menunjukkan bukti darah haid yang diberlakukan PT Musi Mas di Riau merupakan tindakan kekerasan dan harus ditindak tegas."Kalau sudah sampai pada tahap itu dapat digolongkan pada tahap kekerasan dan harus ditindak kepolisian," kata Kepala Humas Kementerian Perempuan Ninin Nirawaty. Hal ini disampaikan Ninin kepada detikcom di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2005).Menurut Ninin, belum semua perusahaan menerapkan cuti haid yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Menurutnya, regulasi cuti haid merupakan tanggung jawan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker)."Kita harus melihat juga latar belakang tindakan tersebut. Mungkin sebelumnya ada pegawai yang berbohong dan perusahaan melakukan itu. Jadi harus dilihat siapa yang melakukan apakah klinik dan perempuan atau laki-laki. Kalau laki-laki itu tidak sesuai dengan regulasi," ujar Ninin.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































