"Hal ini kami lakukan sebagai komitmen Pemkab Temanggung dalam melindungi produk-produk unggulan daerah," kata Bupati Temanggung M. Al Khadziq sebagaimana dilansir Antara, Rabu (21/8/2019).
Pekan lalu Pemkab Temanggung telah menerima sertifikat IG dari Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI untuk ikan uceng Temanggung. Pemkab Temanggung kini telah memiliki empat IG terdaftar, yaitu tembakau srintil, kopi arabika java Sindoro Sumbing, kopi robusta, dan ikan uceng Temanggung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan terhadap kesenian jaran kepang atau kuda kepang asli Temanggung ini populasinya di Temanggung sangat besar, hampir di setiap dusun ada kelompok kuda lumping.
Ia menyebutkan tercatat lebih dari 1.500 kelompok kesenian kuda lumping di seluruh Kabupaten Temanggung yang memang merupakan kesenian asli Kabupaten Temanggung.
Kuda lumping, ujar dia, juga merupakan kebanggaan masyarakat Temanggung yang erat kaitannya dengan event tradisional, event spiritual, dan event lokal di Kabupaten Temanggung.
"Kami ingin mengajukan ini pada saatnya untuk mendapatkan sertifikat IG dan bahkan kami juga akan terus berusaha agar kuda lumping ini bisa tercatat di badan dunia sebagai warisan sejarah dunia tak benda yang asli dari Temanggung, asli dari Indonesia sebelum kesenian ini diaku oleh negara lain misalnya Malaysia, Suriname atau di tempat lain," katanya.
Tonton juga video Pemerintah Minta Pemilik Software Daftarkan Hak Cipta:
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini