"Saya tidak akan bayar surat tilang," kata Denny AK seusai sidang putusan praperadilan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (20/8/2019).
Denny mengaku baru akan membayar setelah STNK mobilnya diblokir polisi. Bila itu sudah dilakukan, Denny mengaku akan kembali mengajukan praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan Denny AK karena gugatan bukan masuk objek praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena itu, permohonan pemohon terkait tidak sahnya surat nomor B/11199/VII/YAN.1.2/2019/Datro tertanggal 17 Juli (surat tilang elektronik), maka hakim menyatakan hal tersebut bukanlah objek praperadilan.
"Surat tersebut adalah surat dari Ditlantas merupakan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas. Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas, akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas permohonan tidak sahnya surat (e-tilang) tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan sehingga hakim berpendapat tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut," papar Sudjarwanto.
Atas putusan praperadilan ini, polisi bersyukur. "Alhamdulillah sistem e-TLE dinyatakan valid dan berkekuatan hukum yang tetap," ujar Kanit STNK Subdit Regident Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman terpisah.
Denny AK sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya karena tidak terima ditilang elektronik atas pelanggaran yang tidak dia lakukan. Tilang itu dilayangkan kepadanya karena mobilnya pada saat itu digunakan oleh saudara iparnya, Mahfudi.
Mobil tersebut terekam kamera tilang elektronik di lokasi JPO KemenPAN-RB, Jakarta Selatan, pada 17 Juli. Denny menilai seharusnya bukan dia selaku pemilik mobil yang terkena tilang, melainkan pihak yang mengendarai mobil tersebut.
Terkait praperadilan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir menjelaskan soal mekanisme tilang elektronik. Surat tilang memang dilayangkan ke alamat yang sesuai dengan yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Nasir juga menegaskan, dalam proses pengiriman surat tilang itu, pihaknya juga menyertakan surat konfirmasi. Konfirmasi ini merupakan ruang bagi yang ditilang untuk membela diri atau mengoreksi apabila terdapat kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
Tonton Video Hakim Tolak Praperadilan e-Tilang 'Salah Alamat':
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini