Praperadilan Ditolak, Denny yang Kena Tilang Elektronik Pertanyakan CCTV

Praperadilan Ditolak, Denny yang Kena Tilang Elektronik Pertanyakan CCTV

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 14:34 WIB
Denny Andrian Kusdayat /Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Denny Andrian Kusdayat menyayangkan gugatan praperadilan terkait tilang elektronik 'salah alamat' ditolak hakim. Denny mempertanyakan kecanggihan CCTV milik Polda Metro Jaya untuk membuktikan siapa pelanggar lalu lintas sebenarnya.

"Kan surat tilang elektronik ini harusnya dikuatkan dengan rekaman CCTV mereka. Mereka kirim ke saya, saya diduga melakukan pelanggaran lalu lintas, di lembar kedua saya harus tulis nama si pelanggar. Bukan saya yang harus membuktikan sebenarnya itu. Sebenarnya saya inginkan pihak Polda Metro Jaya hadir rekaman CCTV," kata Denny, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).

Dia menyayangkan pihak Polda Metro tidak menampilkan rekaman CCTV yang merekam mobilnya saat melintasi kawasan ganjil genap. Padahal saat itu yang mengendarai mobil adalah saudara iparnya. Denny meragukan kecanggihan CCTV itu yang disebut dapat memperjelas siapa pengendara mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Kan menurut mereka dengan tilang elektronik CCTV yang dipasang di Jendral Sudirman ini adalah CCTV yang terpasang tercanggih. Jangan jangan, kami meragukan CCTV itu ada yang dikurangi. Mungkin nggak? Itu kan dugaan saya. Kenapa nggak mereka hadirkan tuh CCTV? Itu kan proyek negara," ujarnya

"Kata mereka orang nelepon bisa terlihat, nggak pakai seat belt bisa terlihat, faktanya dalam persidangan tidak pernah ada CCTV. Walaupun putusan ya ditolak, dasar pertimbangan hakim bahwa ini bukan ranah praperadilan," sambungnya.





Denny sebelumnya menerima surat tilang elektronik tetapi merasa tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurut Denny, mobilnya digunakan saudaranya sehingga menurutnya surat tilang itu 'salah alamat' bila ditujukan padanya.

Namun hakim tunggal Sudjarwanto yang mengadili praperadilan itu menolak gugatan Denny. Hakim menilai gugatan itu bukan termasuk objek praperadilan.



Hakim Tolak Praperadilan e-Tilang 'Salah Alamat':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads