Keduanya digerebek di kios Sate KMS B Simpang Haru, Padang, pada 25 Januari 2019 malam. Saat itu disita satu kresek sate padang yang ada di dalam kresek.
Sesaat setelah digerebek, keduanya digiring aparat untuk menunjukkan sisa daging di rumah mereka. Dalam perjalanannya, Evita-Bustami membuang kresek itu got. Aparat kemudian mencari dan menemukannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mengelabui konsumen, keduanya menulis di gerobak dengan tulisan 'sate daging', 'sate lidah', 'sate jantung', 'sate ayam', 'sate lokan', 'sate ceker', dan 'sate telur puyuh'. Tidak ada tulisan menjual sate daging babi. Akhirnya Evita dan Bustami duduk di kursi pesakitan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bustami dan Terdakwa II Evita dengan pidana penjara masing-masing selama untuk Terdakwa 2 tahun dan 10 bulan dan untuk Terdakwa II 3 tahun," putus PN Padang sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/8/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Agus Komarudin, dengan anggota Gutiarso dan Lifiana Tanjung. Majelis menyatakan pasutri itu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen. Yaitu Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana UU Perlindungan Konsumen 'Pelaku usaha memproduksi dan dan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa'," ujar majelis. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini