"Untuk berkas sudah kita kirim ke jaksa penuntut umum ke Kejati," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Iwan menyebut berkas kasus itu sudah dikirim ke Kejaksaan pada Agustus ini. Berkas tersebut saat ini masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU).
"Belum-belum (ada balasan dari kejaksaan)," kata Iwan.
Diketahui, kasus vlog 'ikan asin' berawal dari laporan Fairuz A Rafiq terhadap mantan suaminya, Galih Ginanjar, dan YouTuber Rey Utami-Pablo Benua. Fairuz melaporkan Galih ke polisi karena eks suaminya itu mengumpamakannya dengan 'ikan asin' dalam sebuah video YouTube yang di-upload di akun 'Rey Utami & Benua'.
Dalam kasus 'ikan asin' ini, polisi telah menetapkan Galih, Rey, dan Benua sebagai tersangka. Mereka kini berstatus sebagai tahanan.
Tak Terima Trio Ikan Asin Masuk Sel Tikus, Farhat Abbas Lapor Propam:
(sam/mea)