Dorong Daerah Berdaya Saing, Komite I DPD Finalisasi RUU DSD

Dorong Daerah Berdaya Saing, Komite I DPD Finalisasi RUU DSD

Raras Prawitaningrum - detikNews
Selasa, 20 Agu 2019 10:55 WIB
Dorong Daerah Berdaya Saing, Komite I DPD Finalisasi RUU DSD
Foto: Dok DPD
Jakarta - Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani, memaparkan Komite I DPD RI telah menyepakati untuk menyusun RUU tentang Daya Saing Daerah (DSD).

"Penyusunan RUU tentang Daya Saing Daerah dilatarbelakangi oleh persaingan global yang menuntut daerah menetapkan strategi yang tepat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Daerah diharapkan mencari dan mengenal potensi yang akan dikembangkan dan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat," kata Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (20/8/2019).


Ia mengatakan hal tersebut di rapat pleno dalam rangka finalisasi Rancangan Undang-Undang tentang Daya Saing Daerah di Senayan, Jakarta, Senin (19/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny mengungkapkan rendahnya daya saing daerah menyebabkan tingginya kemiskinan, ketimpangan pendapatan, pelayanan publik tidak optimal, sumber daya manusia kurang kompetitif, dan akselerasi pertumbuhan ekonomi menjadi lambat.

"Jika kondisi ini terus berlanjut, tentu akan berdampak terhadap daya saing nasional yang akan menggangu kemampuan Indonesia bersaing dalam percaturan dunia," jelasnya.

Menurut Benny, peran daerah untuk meningkatkan daya saing sangat tergantung pada kemampuan daerah melakukan identifikasi faktor pembentuk dan penentu daya saing daerah.

Dengan kemampuan daerah yang cermat dalam melakukan identifikasi faktor-faktor pembentuk dan penentu daya saing, lanjut Benny, maka daerah dapat menyusun strategi menetapkan kebijakan-kebijakan apa yang harus ditempuh agar daya saingnya dapat terus meningkat.

"Sehingga mampu menopang kiprah dan posisi daya saing Indonesia di kancah regional dan global. Selain itu, diperlukan juga peran pemerintah daerah dan anggaran dari pemerintah pusat sebagai dukungan," katanya.

Ia turut mengatakan Komite I telah menugaskan para pakar menjadi Tim Ahli Penyusun RUU yang terdiri dari Prof. Eddy Suratman, Endi Jaweng, Nur Kholis, SE., ME dan Dr. Fendi Setyawan untuk menyusun dan menyempurnakan draft naskah akademik dan draf RUU tentang Daya Saing Daerah yang telah bekerja secara intensif mulai Maret 2019.

"Dalam proses penyusunannya, RUU ini telah mengalami dinamika perubahan, perbaikan dan penyempurnaan substantif materi berdasarkan saran, pendapat, dan masukan yang diperoleh Komite I," papar Benny.

Dikatakannya bahwa ruang lingkup RUU Daya Saing Daerah mencakup Penguatan Regulasi, Pengembangan Inovasi Daerah, Peningkatan Kualitas SDM, Pengelolaan SDA dan Lingkungan, Pemanfaatan Modal Sosial, Pendanaan, Penyediaan Infrastruktur, Pemanfaatan Teknologi, serta Penguatan Kelembagaan.


"Komite I DPD RI memandang perlu untuk melakukan pembahasan akhir (finalisasi) dan pengesahan atas draft RUU tersebut pada kesempatan hari ini, sebelum nantinya dilakukan harmonisasi bersama PPUU pada 28 Agustus 2019 dengan agenda rapat gabungan Anggota Komite I dengan Anggota PPUU dengan agenda harmonisasi RUU DSD dan RUU Wilneg," jelas Benny.

Rencananya, RUU DSD akan disahkan bersamaan dengan RUU Wilneg pada sidang paripurna yang akan digelar 30 September 2019 mendatang. (ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads