Jaksa awalnya bertanya ke Rocky soal pernah tidaknya diperdengarkan hasil rekaman percakapan saat proses penyidikan di KPK. Namun, menurut pengacara Sofyan, Rocky sebagai ahli seharusnya tidak ditarik ke urusan materi perkara.
"Karena beliau ahli, kami keberatan pak jaksa masuk ranah materi yang sifatnya fakta," ucap salah seorang pengacara Sofyan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita dengarkan dulu," ucap Hastopo.
Kapasitas Rocky yang bukan sebagai ahli bahasa kemudian dipertanyakan pengacara Sofyan. Namun hakim Hastopo tetap mempersilakan keterangan BAP Rocky sebagai ahli dibacakan jaksa.
Berikut 2 poin dalam BAP Rocky yang dibacakan jaksa. Dua poin keterangan itu terkait percakapan tertanggal 2 Juli 2018 dan 4 Juli 2018. Berikut isinya:
Poin B
Bahwa percakapan 2 Juli 2018 pukul 11.37 WIB dan 4 Juli 2018 pukul 09.55 WIB yang diperdengarkan, bahwa saya bisa menyimpulkan saudara A mengerti apa yang dibicarakan saudara E. Mengerti bahwa saudara E sedang meminta peran oleh saudara A. Peran saudara A yang nanti akan menyebabkan saudara E dan IM bisa mendapatkan apa yang diminta saudara J.
Poin C
Mengenai pembagian fee yang disampaikan saudara E saya dengar percakapan 4 Juli 2018 , bahwa fee akan dibagi rata yang menurut saudara E itu yang diharapkan saudara A. Pernyataan saudara E yang didengar saudara A, fee tersebut sebagai akibat peran saudara A dalam rangka memperlancar saudara J untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
Namun jaksa tidak menyebutkan dengan detail siapa orang-orang yang disebutkan dalam poin keterangan itu. Meski demikian Rocky mengamini bahwa itu adalah pendapatnya sebagai ahli ketika di KPK.
"Ketika komunikasi muncul dalam lisan maka yang terbawa serta komunikasi ada dua faktor, mimik dan intonasi, dalam konteks bahasa, konteks sosial komunikasi sudah diketahui arah tujuan kemana, itu tidak bisa disimpulkan bapak bacakan, itu bisa simpulkan kalau diperdengar percakapan secara lengkap. Jadi kalau rekaman diperdengarkan sepotong-sepotong mungkin akan berbeda tapi saat penyidikan didengarkan lengkap," kata Rocky.
Namun lagi-lagi pengacara Sofyan tetap keberatan karena Rocky bukanlah ahli linguistik. Hakim Hastopo menengahi dengan menyatakan bila apa yang disampaikan Rocky adalah pendapat sehingga tidak wajib dipertimbangkan dalam persidangan.
"Bahwa ini jawaban pendapat. Pendapat dengan fakta lain, fakta wajib dipertimbangkan sedangkan pendapat kalau tidak setuju silakan tidak dipakai," kata Hastopo.
Dalam dakwaan jaksa, Sofyan disebut membantu memfasilitasi pemberian suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno kepada eks anggota DPR RI Eni Maulani Saragih dan eks Mensos Idrus Marham. Sofyan, juga disebut jaksa, melakukan pemufakatan jahat.
Pemufakatan jahat yang dimaksud jaksa adalah karena Sofyan membantu Eni selaku anggota DPR mendapatkan suap dari Kotjo pengusaha yang ingin mendapatkan proyek di PLN. (fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini