"Namun dalam sejumlah kesimpulan dan rekomendasi belum disetujui oleh sebagian besar pimpinan rapat. Karena itu pada kesempatan tadi untk memberikan kesempatan 3 hari teman-teman Pansus untuk memperbaiki laporannya," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah di gedung DPRD, Makassar, Senin (19/8/2019).
Rapim dihadiri seluruh perwakilan fraksi di DPRD SUlsel, ketua komisi, hingga anggota pansus angket gubernur Sulsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapim dijadwalkan digelar kembali pada Jumat (23/8). Rapim dilakukan untuk mengecek perbaikan rekomendasi oleh Pansus Angket.
"Akan kita bahas ulang jam 10 pagi hari Jumat dan kalau clear maka kita akan laksanakan rapat paripurna siang pada hari Jumat, 23 Agustus," ujar Ni'matullah.
Pada Rapim yang berlangsung 3 jam, semua pimpinan DPRD memberikan masukan terkait perbaikan kaidah bahasa yang sesuai dengan norma-norma Undang-Undang.
"Jadi sistematika penilaian sistemika saya minta lebih runut sehingga mudah dibaca. Kemudian kedua, adalah kalimat itu harus menurut kaidah narasi normal sesuai undang-undang," sebut Ni'matullah.
"Dalam Undang-Undang kita tidak ada pemakzulan. Yang ada dalam bahasa hukum itu pemberhentian tetap," imbuhnya.
Tonton Blak-blakan Gubernur Sulsel: Siapa Menggoyang Gubernur Nurdin?:
(fiq/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini