"Masih dalam proses, putusan Tipikor itu bukan selembar dua lembar. Itu berlembar-lembar bisa ratusan bisa ribuan, jadi mohon dimengerti. Majelis pasti sudah sangat paham itu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
MA juga membuka pintu jika KPK melakukan upaya hukum lebih tinggi. Namun keputusan akhir tetap ada di tangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya KPK mengaku belum menerima salinan lengkap putusan kasasi kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dari Mahkamah Agung (MA). Padahal, putusan kasasi MA disampaikan pada 9 Juli lalu.
"Sampai saat ini setelah lebih satu bulan, salinan putusan lengkap belum diterima. KPK menyayangkan lamanya proses pengiriman putusan lengkap tersebut ke para pihak. Jika putusan dapat diakses secara cepat tentu langkah-langkah hukum berikutnya juga dapat ditentukan dengan lebih tepat," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
(abw/asp)











































