Polda Metro Musnahkan Narkoba, Rio Reifan dan Umar Kei Ikut Dipamerkan

Polda Metro Musnahkan Narkoba, Rio Reifan dan Umar Kei Ikut Dipamerkan

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 13:05 WIB
Foto: Tersangka Umar Kei dan Rio Reifan turut dipamerkan saat pemusnahan barang bukti (Lamhot Aritonang)
Jakarta - Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba hasil operasi jajaran selama 2 bulan terakhir. Total ada 154 tersangka yang diciduk polisi dalam operasi tersebut.

Barang bukti dan tersangka dipamerkan polisi saat kegiatan pemusnahan di Polda Metro Jaya pagi tadi. Artis Rio Reifan dan Umar Kei yang ditangkap dalam kasus narkoba turut dipamerkan polisi dalam kegiatan tersebut.

Pantauan detikcom di lokasi, Umar Kei, Rio Reifan dan para tersangka narkoba digiring dari Rutan Polda Metro Jaya. Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para tersangka diborgol berpasangan dengan kabel ties. Begitu juga dengan Rio dan Umar. Mereka kemudian dikumpulkan bersama dengan para tersangka kasus narkoba lainnya.

Rio Reifan saat digiring polisi bersama tahanan lainnya.Rio Reifan saat digiring polisi bersama tahanan lainnya. Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya (Lamhot Aritonang)


Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Edy Pramono. Gatot mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah mendapat ketetapan dari pengadilan.

"Hari ini kita lakukan pemusnahan barbuk (barang bukti) narkoba. Tidak semuanya kita musnahkan, karena ada beberapa barbuk ini yang belum mendapatkan (izin) dari pengadilan untuk dimusnahkan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni 71,8 kg sabu dan 15.326 butir ekstasi. Selain itu, polisi juga memusnahkan ganja, heroin dan kokain serta ribuan botol miras.

Umar Kei diborgol kabel ties bersama tahanan lainnya.Umar Kei diborgol kabel ties bersama tahanan lainnya. Foto: Pemusnahan barang bukti narkoba di Polda Metro Jaya (Lamhot Aritonang)


Barang bukti tersebut terkumpul dari hasil tangkapan jajaran Polsek, Polres dan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama penindakan pada Juni hingga Agustus 2019. Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan alat khusus.

"Kita lakukan langkah penegakan hukum dalam waktu 2 bulan melalukan langkah-langkah penegakan hukum, hasilnya di depan kalau dirinci yang sudah disita 147,12 gram sabu, ganja 34,64 kg, ekstasi 82.022 ribu butir, 668,10 gram heroin, 100 butir H-5, 960,77 gram kokain, 1,06 kilogram bubuk ekstasi, 3 stoples ganja cair dan 10.224 botol miras," kata Irjen Gatot.

Seperti diketahui, Rio Reifan dan Umar Kei ditangkap polisi atas kasus narkoba. Umar ditangkap di hotel di Jakpus pada Senin (12/8) dengan barang bukti 2,9 gram sabu, sedangkan Rio ditangkap Selasa (13/8) dengan barang bukti 0,0129 gram sabu.





Eksklusif! Sesal Rio Reifan Terjebak Narkoba Ketiga Kalinya:

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads