Minimalisir Pelanggaran Etik di Pengadilan, MA Terapkan e-Litigasi

Minimalisir Pelanggaran Etik di Pengadilan, MA Terapkan e-Litigasi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 19 Agu 2019 11:23 WIB
Foto: Mahkamah Agung meluncurkan program e-litigasi (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) meluncurkan program e-litigasi untuk melanjutkan program e-court yang sudah lebih dulu ada. Program ini akan melayani pendaftaran perkara hingga penyampaian putusan secara elektronik.

"E-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan. Sistem elektronik tidak hanya kita lakukan dalam pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan biaya pemanggilan, tapi dilakukan juga dalam pertukaran dokumen, misalnya jawab jinawab, pembuktian dan penyemaian putusan secara elektronik," kata Ketua MA Hatta Ali saat meluncurkan e-litigasi dalam peringatan HUT MA ke-74 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

"Tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik. Sehingga manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hatta menyebut penerapan e-litigasi ini merupakan upaya MA untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap badan peradilan. Dengan membatasi langsung interaksi langsung lewat e-litigasi, MA berharap peluang pelanggaran dalam persidangan juga berkurang.

"E-litigasi ini membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan, dengan mengurangi kedatangan pengguna layanan ke pengadilan serta mengkanalisasi interaksi sehingga meminimalisir kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran," ujarnya.


Dia menjelaskan, petunjuk teknis penggunaan e-litigasi ini diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 129 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. MA juga telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara untuk mendapatkan pelatihan dan asistensi terkait penerapan e-litigasi.

"Karenanya penerapan ini akan dilakukan secara bertahap dan selanjutnya ditargetkan pada saat matahari pertama kali terbit di tahun 2020, e-litigasi ini dapat diterapkan oleh pengadilan tingkat pertama di Indonesia," sebutnya.



Tonton juga video Eks Ketua hingga ICW Soroti Pelanggaran Etik Petinggi KPK:

[Gambas:Video 20detik]

(abw/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads