Dengan begitu adanya reformasi birokrasi dalam peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.
"Jadikanlah momentum langkah Kanim Kelas II Non TPI Depok menuju Wilayah Bebas Korupsi ini sebuah komitmen dan bukti bahwa Kanim Kelas II Non TPI Depok telah melakukan peningkatan pelayanan publik dan pencegahan dari tindakan korupsi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok R. Agung Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, pada Minggu (18/8) kemarin, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok mendapatkan predikat ZI atau Zona Integritas atas komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wujud komitmen Kanim Kelas II Non TPI Depok menuju WBK, diawali dengan penandatanganan deklarasi komitmen bersama yang dilakukan Kepala Kantor dan para pejabat struktural yang pada saat itu turut disaksikan oleh perwakilan Kapolresta Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Ketua Pengadilan Negeri Kota Depok dan Kepala BNN Kota Depok pada bulan Desember 2018.
Jokowi soal Korupsi, Menkum: Pencegahan Harus dari Sistem:
(prf/ega)











































