"Kami melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif dalam keterangan kepada wartawan, Senin (19/8/2019).
Arif dijerat dengan Pasal 406 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Polisi tidak menahan Arif dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Sabilul menegaskan penyidikan kasus tetap lanjut. Arif juga harus lapor diri setiap Senin-Kamis.
"Terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," imbuhnya.
Seperti diketahui, anjing Beedo ditembak di rumah majikannya, Titus di Perumahan Water Point, Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Beedo ditembak pelaku karena istri dan anak pelaku pernah jatuh dari sepeda lantaran digonggong oleh Beedo.
Beedo ditembak sebanyak 4 kali. Beedo mati dengan 4 butir peluru mimis bersarang di tubuhnya, 2 di antaranya berhasil dikeluarkan.
Pihak Titus sempat meminta pertanggungjawaban pelaku. Namun tidak ada titik temu, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi.
Viral Anjing Beedo Ditembak Brutal di Tangerang:
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini