"Jadi ada paradigma baru penegakan hukum di Indonesia yang diinginkan oleh Presiden agar tidak terjebak pada rutinitas penindakan," kata Masinton dalam perbincangan, Minggu (18/8/2019).
Dalam pidato kenegaraan di Sidang Bersama DPR dan DPD, Jokowi menyampaikan pemberantasan korupsi jangan hanya diukur dari jumlah kasus dan jumlah orang dipenjarakan, tetapi diukur dari berapa potensi korupsi yang bisa dicegah dan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam institusi penegakan hukum kita, khususnya dalam pemberantasan korupsi, satu-satunya institusi yang diberi kewenangan pencegahan adalah KPK. Polisi dan Kejaksaan tidak ada kewenangan penegahan," kata Masinton.
Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, arah pidato Presiden jelas ingin merevitalisasi agenda pemberantasan korupsi oleh KPK. Menurutnya, revitaliasi ini harus didukung dengan revisi UU KPK.
"KPK diberi kewenangan khusus untuk pencehagan dan itu tidak pernah optimal dilakukan. Maka KPK terjebak pada rutinitasnya nangkepin orang, padahal pengembalian uang negara dan uang pengganti minim," ujarnya.
Dengan model pemberantasan korupsi yang seperti itu, kata Masinton, negara sebenarnya tekor. "Selama 15 tahun KPK berdiri, kita rata-ratakan anggaran KPK Rp 1 T per tahun, berarti Rp 15 T. Sementara kita tahu pengembalian kerugian negara itu di bawah Rp 5 T. Negara tekor," tegasnya.
Seperti diketahui, menurut Laporan Capaian dan Kinerja KPK 2018, sepanjang tahun lalu lembaga superbody ini telah melakukan OTT sebanyak 28 kali atau terbanyak dalam sejarah pendiriannya. KPK mengklaim lebih dari Rp 500 M telah dimasukkan ke dalam kas negara, namun penyerapan anggaran KPK di tahun yang sama lebih besar, yakni Rp 744,7 M.
"Pidato kenegaraan Presiden Jokowi tersebut harus dimaknai sebagai panduan bagi seluruh lembaga penegak hukum, tanpa kecuali, termasuk KPK. KPK jangan bebal terhadap masukan dan kritikan. Salah satu point penguatan sistem anti korupsi adalah membangun integritas. Laporan hasil audit BPK atas laporan keuangan KPK hasilnya WDP (wajar dengan pengecualian), itu artinya KPK gagal membangun integritas didalam institusinya," tutur Masinton. (fjp/fjp)










































