"Ya kita harus revisi (UU MD3), kalau 10 harus melalui... Wong mengembalikan, tetap mempertahankan 8 (pimpinan) aja harus revisi. Sebab di revisi yang terakhir itu dikatakan pimpinan MPR untuk 2019-2024 itu kan lima, kembali menjadi lima," kata Sekjen PPP Arsul Sani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
"Artinya kalau yang sekarang mau dipertahankan (8 pimpinan), ya harus direvisi lagi. Revisi khusus pasal itu saja," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya memang DPR itu kan kerjaannya membuat undang-undang, antara lain itu ya mengubah, mengamendemen, merevisi, ya sangat mungkin, why not? Hanya kan apakah itu akan berjalan atau tidak, saya kira itu nanti menunggu juga kesepakatan seluruh fraksi, tidak hanya yang ada di KIK," jelasnya.
Usulan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi sepuluh sebelumnya disampaikan Wasekjen PAN Saleh Partaonan Daulay. Lantas, apakah PPP lebih condong ke pimpinan MPR sejumlah lima, delapan, atau sepuluh?
"Kalau PPP tidak condong itu. Yang penting PPP dapet (kursi) aja," ujar Arsul.
Seperti diketahui, dalam UU MD3 Pasal 427C, pimpinan MPR setelah hasil Pemilu 2019 terdiri atas satu ketua dan empat wakil. Pimpinan dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu paket yang bersifat tetap.
Tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Kemudian, pimpinan MPR dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR.
Komposisi Kabinet Jokowi: 55% Profesional, 45% Parpol:
(azr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini