JK: Boleh Ubah Konstitusi, Asal Tak Ubah Mukadimah

JK: Boleh Ubah Konstitusi, Asal Tak Ubah Mukadimah

Nur Azizah - detikNews
Minggu, 18 Agu 2019 12:50 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan Indonesia memiliki konstitusi yang hidup (living constitution). Menurut JK, amendemen mungkin dilakukan selama tidak mengubah dasar dan tujuan negara Indonesia.

"Bisa saja kita amendemen lagi. Karena itu, selama dasar dan tujuan tidak berubah, semua bangsa di dunia ini mempunyai living constitution. Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusinya 30 kali, India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusi, Thailand setiap 5 tahun mengubah konstitusi," ujar JK di gedung Nusantara IV, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).

"Jadi mengubah konstitusi di struktur sistem dan prosesnya itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan JK dalam pidatonya di peringatan Hari Konstitusi. JK mengatakan pondasi dasar Pancasila dan NKRI yang terbentuk dalam sistem dan tujuan kebangsaan tidak boleh diubah, namun mengubah konstitusi bukanlan hal yang tidak mungkin.

"Karena itulah pada hari ini tentu apabila ada upaya mengubah konstitusi bukanlah sesuatu hal yang tidak mungkin, sah-sah saja. Selama, saya bilang, mukadimahnya tidak berubah," tegasnya.


JK juga angkat bicara soal sistem model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang digagas oleh MPR. Menurutnya, GBHN baik, namun perlu dibahas lagi oleh MPR.

"GBHN baik, tentu. Tapi ini sekarang yang menjadi RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) itu adalah janji atau kampanye daripada presiden. Nah, sekarang kalau ada GBHN-nya, berarti calon presiden itu tidak lagi membuat satu program, tidak boleh keluar dari GBHN, kayak dulu, tetapi justru melaksanakan GBHN itu. Jadi nanti dibahas lagi di MPR," pungkasnya.



Tonton video Sederet Capaian Ekonomi Kepemimpinan 5 Tahun Jokowi-JK:

[Gambas:Video 20detik]

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads