Kalah Pilkada, 4 Pasangan Bupati-Wakil Bupati Gugat KPUD NTT
Minggu, 23 Okt 2005 16:03 WIB
Kupang -
Menjadi pihak yang kalah memang tak menyenangkan. Terlebih lagi jika menemukan adanya pelanggaran. Begitulah yang dirasakan 4 paket calon bupati dan wakil bupati Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kalah dalam Pilkada di kabupaten tersebut.Keempat pasangan itu pun menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) NTT yang dinilai melanggar ketentuan Pilkada. Pasangan itu yaitu paket Yohanis Usfunan-Aleks Thaal (Koalisi Kebangkitan Keadilan), Wilem Foni-Robertus Nailiu (Partai Golkar), Yos Mamulak-Tasi Yosep (Gabungan Timor Tengah Utara Bersatu) dan paket Nikolaus Suni-Niko Uskono. Pengacara penggugat, Louis A. Balun mengatakan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tinggi NTT melalui Pengadilan Negeri Kefamenanu, Sabtu (22/10/2005) kemarin. Gugatan itu dilakukan sebagai bentuk pembelajaran politik bagi masyarakat. Dengan gugatan itu diharapkan masyarakat tahu terjadi banyak kecurangan dalam Pilkada itu. "Masyarakat harus tahu hak politiknya. Bukan dijadikan obyek yang gampang dikendalikan oleh penguasa. Banyak kecurangan yang terjadi. Tetapi KPUD bersikap acuh. Sehingga ada kesan keberpihakan pada paket pemenang pilkada," kata Balun saat dihubungi detikcom, Minggu (23/10).Tindakan hukum empat pasangan yang gagal dalam Pilkada itu dilakukan menyusul keputusan KPUD, Jumat (21/10/2005) yang mengesahkan pasangan Gabriel Manek dan Raymundus Sau Fernandez sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara periode 2005-2010. Penetapan itu dilakukan dalam pleno khusus. Dalam Pilkada yang digelar awal Oktober lalu, paket yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berhasil mengungguli 4 pasangan lainnya. Paket itu meraih dukungan 43 persen dengan meraup 46.458 suara dari total suara 129.000 suara. Ketua KPUD NTT, Robinson Ratukore mengatakan, keputusan KPUD setempat tentang penetapan pasangan calon terpilih sudah final. "Deskripsi kedaulatan rakyat secara empiris telah terungkap yakni dari lima pasang calon yang terpanggil, cuma satu pasang calon yang terpilih," katanya.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































