Remisi tidak diberikan karena keduanya tidak memenuhi syarat, yakni komitmen setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka tak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumbar Sunar Agus seusai penyerahan remisi di Lapas Perempuan Padang, Sabtu (17/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 14.060 Napi di Jabar Dapat Remisi HUT RI |
Kedua terpidana itu berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Padang dan Lapas Pariaman.
Napi di Lapas Padang adalah Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan narapidana kedua adalah Agus Setyawan, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Tahun ini ada 2.956 dari sekitar 5.600 narapidana di Sumbar yang memperoleh remisi dalam rangka HUT RI. Sebanyak 25 orang di antaranya langsung bebas. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini