Menolak Ikrar NKRI, 2 Napi Terorisme di Sumbar Tak Dapat Remisi

Menolak Ikrar NKRI, 2 Napi Terorisme di Sumbar Tak Dapat Remisi

Jeka Kampai - detikNews
Sabtu, 17 Agu 2019 13:07 WIB
Foto Ilustrasi (Thinkstock)
Padang - Dua narapidana terorisme di Sumatera Barat tidak mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dalam HUT ke-74 RI.

Remisi tidak diberikan karena keduanya tidak memenuhi syarat, yakni komitmen setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka tak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sumbar Sunar Agus seusai penyerahan remisi di Lapas Perempuan Padang, Sabtu (17/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sunar, ikrar kesetiaan kepada NKRI merupakan syarat utama yang harus dipenuhi napi terorisme untuk mendapatkan remisi. "Yang bersangkutan belum menyatakan siap," katanya.





Kedua terpidana itu berada di dua lembaga pemasyarakatan (lapas), yakni Lapas Padang dan Lapas Pariaman.

Napi di Lapas Padang adalah Ramadhan Ulhaq, dengan masa hukuman 5 tahun 2 bulan penjara. Sedangkan narapidana kedua adalah Agus Setyawan, dengan hukuman 4 tahun penjara.

Tahun ini ada 2.956 dari sekitar 5.600 narapidana di Sumbar yang memperoleh remisi dalam rangka HUT RI. Sebanyak 25 orang di antaranya langsung bebas. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads