Penembak Anjing Beedo Dijerat Pasal Perusakan Terhadap Barang

Penembak Anjing Beedo Dijerat Pasal Perusakan Terhadap Barang

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 16 Agu 2019 21:44 WIB
Foto: Penampakan senapan angin yang tewaskan Beedo (dok.istimewa)
Tangerang - Polisi telah menetapkan Arif sebagai tersangka kasus penembakan anjing Beedo. Arif dijerat dengan pasal perusakan terhadap barang.

"Pasal 406 ayat (2) KUHP, ancaman 2 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Gogo Galesung saat dihubungi detikcom, Jumat (16/8/2019).

Adapun, bunyi Pasal 406 ayat (2) KUHP :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membuat tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima.

Penyidik meningkatkan status Arif sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (16/8) siang tadi. Meski berstatus sebagai tersangka, namun Arif tidak ditahan polisi.



Dihubungi secara terpisah, pengacara pemilik anjing, Torang Larry Johnson menilai polisi perlu juga menerapkan Undang-Undang Darurat terhadap pelaku atas penggunaan senapan angin.

"Harapannya pelaku juga dijerat dengan UU Darurat. Kemarin ada perbedaan persepi, karena penyidik melihat dari segi senapan anginnya ini tidak termasuk senjata api, tetapi kan senapan angin itu senjata untuk olahraga yang seharusnya dipakai untuk olahraga, bukan untuk membunuh," ujar Torang.

Meski begitu, Torang mengapresiasi proses hukum yang tengah berjalan. Torang menyatakan akan mengawal tuntas kasus ini.

"Kita berharap agar kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan ini bisa tuntas sampai P21 sampai disidangkan, karena banyak kasus serupa tetapi jarang yang sampai ke proses pengadilan," tandasnya.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads