"Pasal 406 ayat (2) KUHP, ancaman 2 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang AKP Gogo Galesung saat dihubungi detikcom, Jumat (16/8/2019).
Adapun, bunyi Pasal 406 ayat (2) KUHP :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik meningkatkan status Arif sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (16/8) siang tadi. Meski berstatus sebagai tersangka, namun Arif tidak ditahan polisi.
Dihubungi secara terpisah, pengacara pemilik anjing, Torang Larry Johnson menilai polisi perlu juga menerapkan Undang-Undang Darurat terhadap pelaku atas penggunaan senapan angin.
"Harapannya pelaku juga dijerat dengan UU Darurat. Kemarin ada perbedaan persepi, karena penyidik melihat dari segi senapan anginnya ini tidak termasuk senjata api, tetapi kan senapan angin itu senjata untuk olahraga yang seharusnya dipakai untuk olahraga, bukan untuk membunuh," ujar Torang.
Meski begitu, Torang mengapresiasi proses hukum yang tengah berjalan. Torang menyatakan akan mengawal tuntas kasus ini.
"Kita berharap agar kasus-kasus penganiayaan terhadap hewan ini bisa tuntas sampai P21 sampai disidangkan, karena banyak kasus serupa tetapi jarang yang sampai ke proses pengadilan," tandasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini