Mahfud mengaku pernah berdialog dengan Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Presiden ke-6 RI Soesilo Bambang Yudhoyono, Wapres RI Jusuf Kalla terkait negara. Menurut Mahfud, para tokoh beranggapan Indonesia negara berketuhanan Yang Maha Esa, bukan negara agama tertentu.
"Kita sering dialog pikirannya sama negara ini nyaman, aman harus dipelihara bersama-sama sebagai negara kebangsaan, negara kebangsaan yang berketuhanan, bukan beragama tertentu, tapi berketuhanan Yang Maha Esa sehingga seluruhnya harus rukun dan damai," kata Mahfud, di Hotel JS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Ia mengatakan ada contoh bagaimana negara yang disebut Islam itu dioperasikan. Menurutnya negaranya tetap islami, namanya bukan negara Islam, tapi penyelenggaraannya Islami.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga saya katakan kalau ada ide Indonesia bersyariah, itu berlebihan, karena di Indonesia ini tanpa dikatakan pun sudah bersyariah. Bersyariah dalam arti mengikuti ajaran Islam yang tulus toleran, bersahabat, melindungi HAM, menegakkan hukum, memilih pemimpin yang adil, itu lah bersyariah namanya. tidak usah disebut bersyariah," kata anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu.
Dia mengibaratkan penyebutan istilah Indonesia bersyariah dengan pedagang ikan yang memasang plang di pasar ikan. Menurutnya, para pembeli sudah tahu pedagang tersebut akan menjual ikan, tanpa harus menuliskan label 'menjual ikan'.
"Karena kalau Anda menyebut Indonesia bersyariah itu sama dengan memasang plang kami menjual ikan padahal sudah di dalam pasar ikan. Pasti yang dijual ikan, sudah dtulis bahwa Anda penjual ikan, ini pasar ikan, itu berlebihan. Bagi orang tertentu itu menimbulkan emosi yang salah. Padahal dari sudut konsep itu berlebihan," ungkapnya.
"Sudah tidak perlu itu dikatakan Indonesia bersyariah, karena itu (Indonesia) dasarnya dan semangatnya sudah syariah," sambungnya.
Sebelumnya, salah satu dari delapan rekomendasi Ijtimak Ulama IV adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Itu ada di poin rekomendasi nomor 3.6.
"Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci, di atas ayat konstitusi, agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara," demikian bunyi poin rekomendasi itu.
Simak Video "BPIP Tak Setuju dengan NKRI Bersyariah"
(yld/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini