Terkait Ijazah Palsu, Bupati OKU Selatan Kembali Disidang

Terkait Ijazah Palsu, Bupati OKU Selatan Kembali Disidang

- detikNews
Minggu, 23 Okt 2005 01:04 WIB
Yogyakarta - Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, H Muhtadin Serai pada hari ini Sabtu (22/10/2005) menghadirkan tiga orang polisi yang sempat memeriksa terdakwa. Selain itu, terdapat beberapa orang saksi pelapor dari Sumatera Selatan yang juga ikut diperiksa di persidangan yang digelar di kantor Pengadilan Negeri(PN) Bantul di Jl Supomo Bantul, Yogyakarta.Tiga orang anggota Polda DIY dari Unit Harta Benda yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan adalah Iptu Lupito SH bersama dua orang anak buahnya yakni Suwarno dan M. Wahid. Ketiga penyidik Polda itu dimintai keterangan dimuka majelis hakim karena yang memproses verbal terdakwa dan beberapa saksi yang kemudian mencabut keterangannya. Penasehat hukum terdakwa, Syahrizal Zainuddin sempat menanyakan kepada saksi siapa yang mengetik dan yang mengkonsep surat pencabutan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa di Polda. Sebab surat pencabutan keterangan itu kemudian dicabut oleh beberapa orang saksi seperti KH Mabarun dan KH Suhardjono. "Kami mempermasalahkan surat itu karena seharusnya surat itu dibuat oleh saksi sendiri. Masa pemeriksa yang mengonsep dan saksi tinggal tandatangan saja," kata Syahrizal.Sementara itu secara terpisah mantan pengacara dari mantan Gubernur Sumsel, Ramli Hasan Basri, Adnan Buyung Nasution dalam rilis yang diterima detikcom mengaku kecewa dengan jalannya persidangan beberapa waktu lalu."Terus terang saya kecewa bila jaksa kurang serius dan kurang pintar dalam menangani perkara ini. Bila tidak hati-hati serta pintar dalam mengorek keterangan dan membuktikan dipersidangan bisa kacau. Dan saya sudahmembuat kepada kejaksan agung untuk diperhatikan kasus sidang Bupati OKU Selatan ini," ujarnya.Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gunawan Gusmo SH dengan hakim anggota Abu Achmad SH dan Lingga Setiawan SH dan, jaksa penuntut umum (JPU) Salamat Simanjuntak SH. Sedang terdakwa Muhtadin didampingi penasihat hukum, Wahid Hasyim Ranau SH dan Syahrizal Zainuddin SH.Setelah mendengar semua keterangan saksi, sidang ditunda pada Sabtu 29 Oktober 2005 untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli. (ahm/)


Berita Terkait