SBSI Riau: Cuti Haid Rogoh Kemaluan, Melanggar HAM
Sabtu, 22 Okt 2005 19:45 WIB
Pekanbaru - Siapa yang tidak geram bila ada perusahaan menerapkan cuti haid harus merogoh kemaluan sebagai bukti benar seorang wanita sedang mengalami haid. Karena dengan demikian, berarti pihak manajeman perusahaan telah melakukan pelanggaran HAM dan pelecehan seksual."Kita memang baru mendengar sepihak dari pengaduan buruh. Tapi jika memang benar hal itu dilakukan, lebih baik kita pukuli saja ramai-ramai perlakuan perusahaan itu. Ini sudah melanggar HAM dan pelecehan seksual. Kalau itu terjadi pada istri saya pasti saya pukuli pihak perusahaan itu," kata Dewan Penasehat Serikat Buruh Sejahtra Indonesia (SBSI) Provinsi Riau, Bambang Tri Wahyudi ketika berbincang dengan detikcom, Sabtu (22/10/2005).Bambang yang juga anggota DPRD Riau mengatakan, pihaknya memang telah mendapat pengaduan buruh tentang hak cuti haid dengan menunjukan kemaluan. Kendati demikian, laporan itu sifatnya baru sepihak. "Sekarang ini kita memang baru mendengar sepihak tentang cuti haid yang tak lazim dilakukan itu. Tapi, andaikan ini memang benar terjadi, ini sungguh tindakan yang sudah melanggar HAM dan telah terjadi pelecehan seksual dan kemungkinan SBSI akan memanggil pihak perusahaan untuk diminta klarifikasinya " tuturnya.Namun menurut Ketua Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD) Provinsi Riau ini, sebaiknya masalah cuti haid ini tidak perlu digembar-gemborkan. Yang terpenting adalah, tuntutan buruh untuk memenuhi hak normatif mesti dikedepankan. Sebab menurutnya, masalah kesejahteraan, kesehatan dan lingkungan sosial karyawan, ini lebih utama dibanding soal cuti haid tadi."Kalau dikedepankan masalah cuti haid ini, nanti masalah yang paling krusial soal hak normatif malah hilang begitu saja. Tanpa bermaksud menyepelekan masalah cuti haid harus merogoh kemaluan tadi, sebaiknya karyawan itu lebih memfokuskan masalah hak-hak buruh yang tidak dipenuhi PT Musi Mas," urai Bambang yang juga anggota DPRD bidang tenaga kerja itu.Bambang juga berharap, para buruh yang masih melakukan aksi demo di DPRD Riau ini, hendaknya bisa menahan diri. Sebaiknya masalah tuntutan itu diserahkan lewat perwakilan dari sejumlah buruh. "Saya kasihan anak-anak mereka ikut dalam aksi ini. Padahal anak-anak dan istri karyawan itu tidak tahu apa-apa. Jadi sebaiknya masalah ini dijembatani lewat perwakilan saja," ujar Bambang.Kembali soal cuti haid tadi, menurut Bambang, jika memang benar hal itu terjadi, sebaiknya masalah ini dilaporkan ke polisi. Karena UU Tenaga Kerja sendiri sudah mengatur adanya cuti haid selama dua hari. Memang, kata Bambang, cuti haid ini tidak mengikat harus libur, sebab, ada juga wanita yang bisa bekerja ketika sedang mengalami haid. "Tapi ada juga yang mesti libur saat haid. Masalah cuti haid ini sebenarnya tergantung pekerja itu sendiri, mau mengambil cutinya apa tidak. Memang wanita diberikan hak mendapatkan cuti haid, tanpa harus menunjukan kemaluan sebagai buktinya," jelasnya.
(ahm/)











































