"FPI belum. Kita masih menunggu beberapa persyaratan yang masih kita minta untuk dilengkapi," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya. Terutama itu rekomendasi Kementerian Agama, kemudian AD/ART belum ditandatangani pengurus-pengurusnya. Termasuk beberapa persyaratan yang menyangkut masalah surat pernyataan untuk melaporkan setiap kegiatan. Pernyataan tentang yang menyatakan lambang bendera, atribut segala macam ini bukan dimiliki orang lain," papar Soedarmo.
"Yang jelas, AD/ART harus ada poin penyelesaian konflik internal. Itu harus ada klausul itu. Belum dilengkapi. Ada 5 persyaratan yang belum," imbuhnya.
Meski perpanjangan izin belum dikabulkan, Soedarmo menyebut pemerintah tidak bisa melarang FPI. Ia menambahkan, yang kini tidak didapatkan FPI adalah pelayanan dari pemerintah.
"Pemerintah kan tidak bisa melarang ormas bersangkutan. Ada itu di putusan MK. Itu kita jadikan rujukan. Kalau toh sekarang dia belum melengkapi, ya, dia masih tetap sebagai ormas. Bedanya, dia tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujar Soedarmo.
Tonton video Perpanjangan SKT Belum Diproses Kemendagri, Apa Kata FPI?:
(dkp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini