Belum Kabulkan Perpanjangan SKT, Kemendagri Tunggu FPI Lengkapi Syarat

Belum Kabulkan Perpanjangan SKT, Kemendagri Tunggu FPI Lengkapi Syarat

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 17:54 WIB
Soedarmo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Perpanjangan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diajukan organisasi kemasyarakatan FPI belum juga dikabulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri masih menunggu FPI melengkapi persyaratan sebagai ormas terdaftar.

"FPI belum. Kita masih menunggu beberapa persyaratan yang masih kita minta untuk dilengkapi," ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu syarat yang belum dilengkapi FPI adalah rekomendasi Kemenag. Selain itu, menurutnya, pengurus FPI belum menandatangani anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) organisasi.

"Iya. Terutama itu rekomendasi Kementerian Agama, kemudian AD/ART belum ditandatangani pengurus-pengurusnya. Termasuk beberapa persyaratan yang menyangkut masalah surat pernyataan untuk melaporkan setiap kegiatan. Pernyataan tentang yang menyatakan lambang bendera, atribut segala macam ini bukan dimiliki orang lain," papar Soedarmo.

"Yang jelas, AD/ART harus ada poin penyelesaian konflik internal. Itu harus ada klausul itu. Belum dilengkapi. Ada 5 persyaratan yang belum," imbuhnya.




Meski perpanjangan izin belum dikabulkan, Soedarmo menyebut pemerintah tidak bisa melarang FPI. Ia menambahkan, yang kini tidak didapatkan FPI adalah pelayanan dari pemerintah.

"Pemerintah kan tidak bisa melarang ormas bersangkutan. Ada itu di putusan MK. Itu kita jadikan rujukan. Kalau toh sekarang dia belum melengkapi, ya, dia masih tetap sebagai ormas. Bedanya, dia tidak bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah," ujar Soedarmo.



Tonton video Perpanjangan SKT Belum Diproses Kemendagri, Apa Kata FPI?:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads