"Pengangkatan Jaksa Agung merupakan hak prerogatif Presiden. Komitmen Presiden Jokowi yang akan mengangkat Jaksa Agung dari kalangan nonparpol patut didukung. Jaksa Agung ke depan dapat diisi dari kalangan internal Kejaksaan atau tokoh publik berlatarbelakang hukum," kata Oce kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
Posisi Jaksa Agung sangatlah penting. Kejaksaan adalah wajah kekuasaan negara dalam menegakkan hukum. Baik buruknya penegakan hukum akan ditentukan oleh kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Kejaksaan dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan yang dijalankan oleh kejaksaan adalah kekuasaan negara yang dijalankan secara merdeka.
"Sebab itu, Jaksa Agung harus diisi oleh sosok yang independen, tidak berafiliasi politik dan punya track record/pengalaman dalam penegakkan hukum," ucap Oce.
Menurut Oce, memang tidak ada jaminan sosok nonparpol akan independen. Terkadang ada yang partisan juga. Akan tetapi paling tidak sosok nonoarpol akan memutus relasi langsung antara Jaksa Agung dan kelompok politik tertentu.
"Sehingga bisa dipastikan tidak ada loyalitas ganda, antara kepentingan hukum atau kepentingan parpol," kata Oce menegaskan.
Kemudian, Jaksa Agung adalah pucuk pimpinan lembaga kejaksaan dari Aceh - Papua. Jika Jaksa Agung berasal dari kalangan parpol, maka dikhawatirkan lembaga kejaksaan dapat dimanfaatkan untuk menjadi gerbong politik tertentu.
"Oleh karena itu, komitmen Presiden untuk mengangkat Jaksa Agung dari kalangan non Parpol sesuai dengan kehendak konstitusi, semoga komitmen ini tidak berubah," beber Oce.
Selain itu, Presiden juga harus memperhatikan syarat Jaksa Agung menurut UU Kejaksaan, yaitu WNI, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berijazah paling rendah sarjana hukum, sehat jasmani dan rohani serta berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
(asp/rvk)










































