"Kami dari Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC merilis pengungkapan tindak pidana pencurian dengan modus congkel kendaraan. Tersangka WS yang bersangkutan residivis kurang lebih 10 kali keluar masuk dari rutan," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Benny Pramono saat rilis perkra di kantornya, Jl Gunung Sanghyang, Denpasar, Bali, Kamis (15/8/2019).
Tersangka Wayan Soma ditangkap saat sedang berjualan di Pasar Kreneng, Denpasar. Pistol yang dia curi ditawarkan sebagai airsoft gun seharga Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari proses penyelidikan Satgas CTOC dan Resmob berhasil mengamankan pelaku di Pasar Kreneng tempat jualannya. Rupanya barang bukti senpi itu dikubur di dalam tanah dan hari itu juga kita lakukan pencarian akhirnya ditemukan," jelas Benny.
"Ditawarkan ke orang-orang cuma yang bersangkutan mengaku itu airsoft gun," sambungnya.
![]() |
Dari pemeriksaan diketahui Wayan Soma merupakan residivis tindak pidana pencurian. "Riwayat tindak pidana antara lain curanmor, pencurian helm, pakaian di perumahan-perumahan, serta keluar terakhir dari LP 2018," ucap Benny.
Pencurian terjadi Sabtu (3/8) saat tersangka pergi ke Pura Sakenan.
"Sekitar pukul 13.00 Wita tersangka ini berjalan naik ojek online menuju ke Pura Sakenan, jembatan yang bersangkutan terus jalan ke area parkir. Melihat mobil yang tidak terkunci rapat yang bersangkutan mendorong pintu sehingga mencongkel mobil tersebut. Di dalam mobil yang bersangkutan melihat tas itulah yang diambil setelah itu yang bersangkutan ke Pasar Kreneng menggunakan ojek online," jelasnya.
Barang-barang yang diambil yaitu tas kulit warna coklat berisi senjata api jenis HS 9 nomor seri H 19004 beserta 4 butir peluru serta uang tunai di dompet senilai Rp 1 juta. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun. (ams/fdn)