"Dipanggil sebagai saksi untuk HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).
Helmy saat ini merupakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB. Dia juga merupakan Sekjen PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran.
Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (haf/idn)











































