KPK Panggil Anggota DPR Helmy Faishal Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

KPK Panggil Anggota DPR Helmy Faishal Terkait Kasus Suap Proyek PUPR

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 10:11 WIB
Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini (Faiq/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil anggota DPR A Helmy Faishal Zaini terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred.

"Dipanggil sebagai saksi untuk HA (Hong Arta)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).


Helmy saat ini merupakan anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKB. Dia juga merupakan Sekjen PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus dugaan suap pengerjaan proyek jalan Kementerian PUPR ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap eks anggota DPR Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016. Total ada 12 orang yang terjerat kasus suap tersebut.


Hong Arta yang merupakan Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberi suap kepada eks Kepala Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJJN) Wilayah IX Amran Mustary dan Damayanti. KPK menduga Hong Arta memberi suap Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran.

Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015. (haf/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads