Overstay 7 Bulan di Bali, WN Rusia Dideportasi

Overstay 7 Bulan di Bali, WN Rusia Dideportasi

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Agu 2019 07:58 WIB
Foto: Dok. Kantor Detensi Imigrasi Denpasar
Denpasar - Warga Negara (WN) Rusia, Vladimir Cherevatenko (27), dideportasi kembali ke negaranya setelah melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) 7 bulan. Selama overstay, Cherevatenko asyik berlibur di Pulau Dewata.

Dari catatan imigrasi Cherevatenko diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dengan visa kunjungan pada 11 Desember 2018 lalu. Dia akhirnya diamankan di daerah Jimbaran.

"Benar (diamankan di Jimbaran), sewaktu operasi pengawasan dari tim pengawasan orang asing kantor imigrasi ," kata Kepala Kantor Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Saroha Manullang, saat dimintai konfirmasi, Kamis (15/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada petugas, Cherevatenko mengaku kecurian barang-barang berharganya saat tinggal di Jimbaran. Selama overstay ini, Cherevatenko hidup dari kiriman uang yang dikirimkan keluarganya.

"Sesuai keterangan yang bersangkutan di dalam BAP yang bersangkutan selama ini berwisata dan jalan-jalan sambil menunggu kiriman uang yang cukup dari keluarganya untuk membeli tiket yang bersangkutan pulang ke Rusia. Jadi dia jalan-jalan dengan dibantu oleh rekan-rekannya yang kasihan," jelas Saroha.

Cherevatenko sempat memberontak saat diamankan pihak imigrasi pada 28 Juni 2019 lalu. Selama di rumah detensi, pihak imigrasi juga berkoordinasi dengan Kedubes Rusia untuk membantu kepulangan Cherevatenko ke negaranya.

 Setelah berkasnya lengkap, Selasa (13/8) Cherevatenko akhirnya dipulangkan dengan pengawalan 4 petugas. Setelah berkasnya lengkap, Selasa (13/8) Cherevatenko akhirnya dipulangkan dengan pengawalan 4 petugas. Foto: Dok. Kantor Detensi Imigrasi Denpasar


Setelah berkasnya lengkap, Selasa (13/8) Cherevatenko akhirnya dipulangkan dengan pengawalan 4 petugas. Dia kemudian diterbangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan tujuan ke Moskow.

"Semoga ke depannya kegiatan pendeportasian ini dapat membawa pesan positif bagi warga negara asing yang datang berwisata ke Bali dan lebih meningkatkan rasa mawas diri agar selalu menjaga kelengkapan dokumen perjalanannya," ujar Saroha.

Pendeportasian ini mengacu pada pasal 78 ayat (3) UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni pelanggaran batas overstay melebihi 60 hari. Selain dideportasi, Cherevatenko juga dicekal masuk ke Indonesia selama 6 bulan.




Tonton video Banyak Turis Berulah, Gubernur Bali Bakal Bikin Aturan Soal Etika:

[Gambas:Video 20detik]

(ams/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads