"Sudah ditahan," ucap Kasubdit II Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Doni Alexander saat dihubungi detikcom, Rabu (14/8/2019).
Umar Kei juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8) sore lalu. Dia ditangkap saat sedang bersama 3 temannya.
Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tersebut. Didapati sebuah pouch berisi sabu dan alat-alat untuk mengisap sabu.
Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei. Polisi masih mendalami perizinan kepemilikan senjata api Umar Kei.
Baca juga: Hasil Tes Urine Umar Kei Positif Narkoba |
Simak Video "Pesta Sabu di Hotel, Umar Kei Diciduk Polisi"
(mei/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini