"Sekarang kita umumkan mulai Januari wajib (lolos uji emisi). Bengkel-bengkel punya waktu tiga bulan untuk mereka siapkan alat tempat dan tenaga sehingga Januari bisa laksanakan 100 persen," kata Anies kepada wartawan, Rabu (14/8/2019).
Anies mengatakan setiap bengkel nantinya harus memiliki alat uji emisi. Dia menyebut baru ada 50 bengkel di Jakarta yang mempunyai alat uji emisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Anies menuturkan ada 750 bengkel resmi di Jakarta. Namun belum semua bengkel mempunyai alat uji emisi.
"Jadi semua bengkel di Jakarta saat ini ada 750 yang resmi, itu harus memiliki kemampuan untuk melakukan uji emisi. Begitu juga dengan pompa bensin, seperti menyediakan pompa ban, mereka juga harus menyediakan alat untuk uji emisi," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (5/7).
Semua bengkel yang telah memiliki fasilitas alat uji emisi itu akan diberi izin perpanjangan usaha. Anies juga mengatakan mulai tahun depan kendaraan bermotor di Jakarta yang beroperasi itu harus lulus uji emisi itu. Jika tidak lolos, akan dikenai sanksi.
"Akan ada uji emisi dan kendaraan yang beroperasi di Jakarta, baik dari luar Jakarta maupun dari warga Jakarta, harus lolos uji emisi. Dan bila tidak lolos uji emisi, maka akan ada disinsentif berupa pajak dan, yang kedua, parkir akan lebih mahal," katanya.
Simak Video "Anies Luncurkan Aplikasi e-Uji Emisi"
(fdu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini