"Kerja sama ini bertujuan supaya pemerintah daerah mendapatkan transparansi data penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB yang diterima setiap bulannya," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (14/8/2019).
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilangsungkan pada Selasa, 13 Agustus, kemarin sebagai salah satu kegiatan safari KPK dalam rangka pencegahan korupsi. Selain itu, KPK menyosialisasi kepatuhan wajib pajak daerah serta rekonsiliasi aset pemda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali soal penandatanganan nota kesepahaman di atas. Febri menyebut langkah itu sebagai solusi dari anggapan Pemda Sulsel bahwa Pertamina tertutup soal penyampaian data.
"Data yang selama ini diberikan oleh Pertamina adalah data PBBKB pada distributor di bawah Pertamina yang sudah dilakukan pemotongan PBBKB. Namun atas distributor yang tidak di bawah Pertamina belum dilakukan pemotongan PBBKB," sebut Febri.
Dengan adanya kerja sama itu, KPK berharap segala masalah yang sebelumnya timbul bisa terselesaikan. Terlebih, KPK berharap tidak ada pelanggaran yang dilakukan yang menjurus pada tindak pidana korupsi.
Tonton video Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini