"Tersangka atas nama Abdul Arifin dalam dugaan kasus lahan TNTN ke warga. Saat ini penyidikannya masih dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada detikcom, Rabu (14/8/2019).
Tersangka, menurut Teddy, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin KLHK, yang menguasai TNTN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional," imbuhnya.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Balai TNTN. Petugas Balai TNTN pada 5 Agustus melihat adanya kebakaran lahan. Lahan yang terbakar adalah sawit dan karet. Dari situ, Balai TNTN mencari tahu pemilik lahan.
"Lantas diketahui bahwa lahan perkebunan itu milik Abdul Arifin. Dari sana pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres Pelalawan dan langsung dilakukan penyelidikan," kata Teddy.
"Akhirnya kita menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. Pelaku dikenal sebagai bathin (tokoh adat/masyarakat)," kata Teddy.
Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perkebunannya masuk kawasan TNTN. Namun Balai TNTN menegaskan lahan perkebunan itu masuk zona taman nasional.
"Tidak hanya menguasai lahan secara ilegal, dia juga memperjualbelikan lahan TNTN ke masyarakat. Ini lagi kita kembangkan kasus jual-beli lahannya. Sejumlah pihak akan kita mintai keterangan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang terlibat dalam jual belikan lahan negara ini," ujar Teddy.
Zona Rehabilitasi TN Tesso Nilo Riau Terbakar:
(cha/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini