"Ini di luar kewenangan dari KPI. KPI dalam Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi media-media baru. Kewenangan KPI hanya fokus kepada lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik," demikian orasi Dara di kantor KPI, Jl Ir Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menyoroti kinerja KPI yang selama ini belum maksimal. Menurut Dara, tayangan televisi yang didominasi oleh sinetron menunjukkan lemahnya pengawasan dan peran KPI terhadap pembangunan karakter bangsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, dia menyarankan agar KPI tidak menambah beban kerja dengan mengawasi tayangan Netflix dan platform online lainnya yang telah memiliki sistem pengawasan sendiri, seperti kontrol orang tua dan batasan umur. Menurutnya, siaran televisi konvensional lebih riskan sehingga perlu lebih diawasi.
![]() |
"Yang bahaya itu justru televisi konvensional. TV kita itu tidak ada parental control-nya di rumah, tidak ada klasifikasi tayangannya. Siapa pun bisa nonton TV dan itu ditonton orang. KPI jangan berargumen media baru banyak ditonton orang. TV konvensional juga banyak ditonton, lebih banyak lagi gitu," ujar Dara.
Dara pun mengatakan kepada KPI bahwa yang dibutuhkan saat ini bukanlah pengawasan terhadap media yang diakses, melainkan konten yang ditayangkan. Selain itu, penyensoran yang dilakukan KPI, menurutnya, adalah suatu bentuk pengawasan yang telah membatasi kebebasan kreativitas kawula muda.
"Pendekatan yang sebaiknya dilakukan adalah pendekatan yang memang bukan berfokus pada bentuk medianya apa, tapi pada pengawasan konten, dan itu pun bukan sensor. Jadi, bentuknya bukan censorship karena itu berbahaya untuk kreativitas anak anak muda," sebut Dara.
Petisi yang telah ditandatangani oleh sekitar 77 ribu orang tersebut berisi permintaan kepada KPI untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan mandat undang-undang. Termasuk, menurut Dara, memberikan sanksi tegas kepada televisi konvensional yang menyiarkan konten yang tidak sesuai.
"KPI harus menyadari posisinya sebagai regulator, artinya KPI adalah pelaksana undang-undang, pelaksana mandat. Dan jangan memberikan sanksi berupa pembinaan karena itu inkonstitusional. Selama ini, KPI banyak memberikan sanksi yang terlalu ramah kepada TV-TV, bentuknya hanya pembinaan, hanya berdialog, membuka ruang negosiasi," pungkas Dara.
Selesai berorasi, Dara Nasution bertemu dengan perwakilan PSI untuk menyerahkan petisi #KPIJanganUrusiNetflix. Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo menerima penyerahan petisi tersebut.
Kominfo Akan Duduk Bareng KPI Bahas Netflix dan YouTube:
(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini