"Dahulu lahan hasil reklamasi adalah wilayah tertutup, bahkan media masuk ke sana tidak bisa, dijaga ketat seakan-akan itu milik pribadi. Seakan-akan milik swasta. Kemudian kita ubah kawasan itu menjadi kawasan terbuka milik Republik Indonesia yang seluruh warga negara bisa masuk ke kawasan itu," kata Anies di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyimbolkan dari kepemilikan ini adalah milik negara, bukan milik pribadi. Maka kita menyelenggarakan upacara di sana sebagai simbol bahwa itu tanah kita, itu air kita. Itu tanah air kita, dan kita selenggarakan peringatan kemerdekaan Tanah Air ini di hasil tanah yang dulunya dikuasai dan tertutup oleh swasta," jelasnya.
Anies ingin bendera merah putih bisa berkibar di pulau hasil reklamasi. Dia menegaskan wilayah itu milik Republik Indonesia.
"Jadi ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup. Ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia. Karena itu kita selenggarakan upacara bendera di tempat itu, menandai tanah itu adalah tanah di bawah kibaran bendera merah putih," jelas Anies.
Baca juga: 6 Perayaan 17 Agustus di HUT Kemerdekaan RI |
Anies sebelumnya telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang tahun ke 74 RI.
Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 12 Agustus 2019. Dalam peraturan tersebut, Anies meminta pegawai di Pemprov DKI Jakarta untuk datang di upacara pada Sabtu (17/8) mulai pukul 07.30 WIB.
"Tempat: Kawasan Pantai Maju, Kota Administrasi Jakarta Utara," tulis Anies dalam Ingub tersebut seperti dilihat detikcom, Senin (13/8).
Simak video Aaliyah Massaid Bakal Jadi Paskibra di Tengah Ikan Pari hingga Ikan Karang:
(fdu/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini