Selain Suap, Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 M

Sidang Dakwaan Bowo Sidik

Selain Suap, Bowo Sidik Didakwa Terima Gratifikasi Rp 7,7 M

Faiq Hidayat - detikNews
Rabu, 14 Agu 2019 11:10 WIB
Bowo Sidik Pangarso (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Selain penerimaan suap, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso didakwa menerima gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi itu sekitar Rp 7,7 miliar.

"Terdakwa telah melakukan serangkaian perbuatan yang masing-masing dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yaitu telah menerima gratifikasi," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Rincian penerimaan gratifikasi itu berupa SGD 700 ribu dan Rp 600 juta. Jaksa menyebut gratifikasi itu diterima Bowo terkait pengurusan anggaran di DPR hingga Munas Partai Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Berikut rincian gratifikasi yang diterima Bowo:

1. Pada sekitar awal tahun 2016, Bowo menerima uang sejumlah SGD 250 ribu dalam jabatan anggota Badan Anggaran DPR yang mengusulkan Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan DAK (Dana Alokasi Khusus) fisik APBN 2016;

2. Pada sekitar tahun 2016, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 50 ribu, saat Bowo mengikuti acara Munas Partai Golkar di Denpasar, Bali untuk pemilihan ketua umum Partai Golkar Periode tahun 2016-2019;

3. Pada tanggal 26 Juli 2017, Bowo menerima uang tunai sejumlah SGD 200 ribu dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas);

4. Pada tanggal 22 Agustus 2017, Bowo telah menerima uang sejumlah SGD 200 ribu di Restoran Angus House Plaza Senayan, Lantai 4, Jalan Asia Afrika, Senayan Jakarta, dalam kedudukannya selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN;




"Terdakwa menyimpan uang-uang yang diterimanya tersebut total berjumlah SGD 700 ribu dalam lemari pakaian kamar pribadinya yang beralamat Jalan Bakti, Kavling 2, Cilandak Timur, Jakarta Selatan," ujar jaksa.

Selain itu, jaksa menyebut Bowo menerima uang Rp 600 juta di Plaza Senayan dan Cilandak Town, Jakarta. Uang tersebut diterima dalam membahas program pengembangan pasar dari Kementerian Perdagangan untuk Tahun Anggaran 2017.

"Selanjutnya total uang sejumlah Rp 600.000.000 tersebut, terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi," kata jaksa.

Namun jaksa KPK tidak menyebutkan detail siapa pemberi uang-uang tersebut. Atas perbuatan itu, Bowo didakwa bersalah melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.

"Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut tidak pernah dilaporkan oleh terdakwa kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak diterima sebagaimana dipersyaratkan dalam undang-undang sehingga sudah seharusnya dianggap sebagai pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku wakil ketua sekaligus anggota Komisi VI DPR," kata jaksa.


Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara:

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads